Mempertimbangkan luas ruangan ketika membangun rumah sangat penting dilakukan.
Rumah yang memiliki luas ideal akan memberi dampak positif terutama dalam memudahkan aktivitas penguhinya.
Rumah yang terlalu sempit justru akan membatasi ruang gerak penghuni rumah.
Sebaliknya, rumah yang terlalu besar juga akan bermasalah jika hanya diisi oleh satu atau dua orang penghuni.
Oleh karena itu, dibutuhkan penghitungan dimensi ideal ukuran fisik yang disesuaikan dengan jumlah dan aktivitas penghuninya.
Namun, bagaimana cara mengukur luas ideal sebuah rumah?
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, ambang standar ruangan minimal adalah 7,2 meter persegi per orang.
Menurut Khalawi, hal itu diatur dalam Buku Metadata Sustainable Development Goals (SDGs) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
"Kebutuhan minimal per jiwa diatur dalam Buku Metadata SDGs dan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/2002 sebagai ambang standar ruangan minimal adalah 7,2 meter persegi per orang," kata Khalawi kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Sementara melansir Ciptakarya.pu.go.id, dijelaskan kebutuhan ruang per orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah..