Viral di media sosial (medsos) Satpol PP adu mulut dengan pengelola di sebuah warung makan nonhalal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemilik depot emosi gegara tidak terima petugas menutup usahanya dalam razia di tengah bulan puasa.
Peristiwa itu diunggah lewat rekaman video oleh akun @nicokosasih_ di akun instagramnya. Dalam video tersebut pengelola warung makan marah di hadapan petugas Satpol PP, tampak pula sejumlah petugas lainnya mengawal.
Belakangan diketahui cekcok terjadi antara petugas Satpol PP dengan pengelola Depot Cek Nin. Polemik penutupan warung makan nonhalal di siang hari selama puasa itu terjadi di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin, Kamis (7/4/2022).
"Kami ini hanya menegakkan aturan," tegas salah satu petugas bernama Mulyadi yang diketahui Kasi Penegakan Perda Perda Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin dalam video tersebut.
Mulyadi berdalih, pihaknya hanya menegakkan aturan. Penutupan warung makan di tengah puasa tersebut mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.
"Ibu boleh buka (warung) jam 3 (sore), silakan, tapi bungkusan (tidak dimakan di tempat)," papar dia.
Dia menegaskan, barangsiapa yang melanggar perda diancam pidana kurungan 3 bulan.
Razia Satpol PP inipun diprotes pengelola warung makan. Menurutnya aturan tersebut diskriminatif, apalagi dianggap regulasi itu tanpa sosialisasi sebelumnya, dan pemberitahuan aturannya tidak sampai kepadanya.
"Saya punya teman loh, 'dia bilang sudah dapat (aturannya)', loh kenapa saya tidak dapat peraturannya. Nggak, Pak, ada sosialisasi loh," ucap salah satu pria pengelola depot dalam video.
Di akhir video berdurasi 6 menit 7 detik itu, akhirnya pengelola warung berkenan menutup usaha meski perekam video sekaligus ditengarai pengelola depot masih terdengar emosi. Satpol PP lantas meninggalkan depot tersebut.
"Masih abu-abu peraturannya itu loh," tutur pria di video tersebut.
Sementara itu, Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin belum memberi komentar terkait viralnya razia Satpol PP di warung makan nonhalal tersebut. Panggilan telepon detik.com belum dijawab, sementara permintaan konfirmasi via pesan elektronik pun tidak ditanggapi.
Ramai Petisi Tolak Perda Ramadan
Sebanyak 1.544 orang menandatangani petisi menolak peraturan daerah (perda) yang melarang pembukaan warung makan selama Ramadan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal ini menyusul cekcok pedagang yang menolak depot/warung makan nonhalalnya diminta tutup di tengah bulan puasa saat razia oleh Satpol PP.
Sebagaimana dikutip detikcom dari situs change.org hingga pukul 15.00 Wita Minggu (14/4/2022), petisi itu dibuat warganet dengan nama akun Happy Bima. Petisi tersebut menanggapi polemik penertiban Satpol PP yang meminta sebuah warung makan non-halal tutup saat bulan puasa di Banjarmasin.
"Resto/Warung makan yang dilarang buka tentu selain berdampak buruk bagi ekonomi kemasyarakatan, juga dinilai tidak adil bagi mereka masyarakat yang sedang tidak berpuasa," tulis Happy Bima dilansir dari situs change.org.
Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan dianggap merugikan. Selain bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, perda kota ini melanggar HAM.
"Perda atau peraturan pemerintah lainnya sebaiknya bermanfaat bagi kemaslahatan orang banyak tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu," papar dia dalam petisinya.
Dalam petisinya, dia menawarkan solusi agar resto/warung makan tetap beroperasi. Namun dengan ketentuan menutup area tempat makan di resto/warung masing-masing.
"Selain untuk melayani teman-teman yang beragama non-muslim, resto/warung makan juga dapat melayani teman-teman umat muslim yang sedang berhalangan dan karenanya diperkenankan untuk tidak berpuasa," ujar Happy Bima dikutip dalam petisinya.
Sumber: detik.com