Home » » VIRAL...Insiden Polisi Tanya SIM Jakarta, Komisi III DPR: Jika Tak Ditindak, Jadi Preseden Buruk!

VIRAL...Insiden Polisi Tanya SIM Jakarta, Komisi III DPR: Jika Tak Ditindak, Jadi Preseden Buruk!


Insiden Polisi Tanya SIM Jakarta, Komisi III DPR: Jika Tak Ditindak, Jadi Preseden Buruk!

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti aksi polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan "Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta" dalam sebuah video viral. Video tersebut memperlihatkan seorang polantas terlibat cekcok dengan pengendara perempuan.

Abdullah meminta agar polisi yang bersangkutan segera dipanggil dan diperiksa. Jika terbukti bersalah, menurutnya, harus dijatuhi sanksi tegas.

"Pemanggilan dan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, dan hasilnya diumumkan ke publik. Jika terbukti bersalah, mesti diberi sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menegakkan hukum di internalnya," kata Abdullah, Selasa (22/7/2025).

Meski Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, belum ada pelanggaran yang dilakukan petugas tersebut, pemeriksaan internal masih terus berjalan. Polisi disebut mengalami slip of the tongue saat berbicara kepada pengemudi. Namun, menurutnya, peristiwa itu menunjukkan adanya inkompetensi dari polisi yang bersangkutan.

"Polantas itu tidak memahami aturan, atau patut diduga punya motivasi lain terhadap pengendara yang diberhentikan," ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Ia mempertanyakan konsep “SIM Jakarta” yang dilontarkan dalam video. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, SIM di Indonesia berlaku secara nasional, bukan berdasarkan wilayah penerbitan.

"Sejak kapan ada SIM yang berlaku per daerah, seperti SIM Jakarta? SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan bahwa mulai Juni 2025, SIM Indonesia telah berlaku di delapan negara ASEAN, sebagai bagian dari kerja sama regional.

"Ini langkah progresif yang mendukung integrasi dokumen legal, seperti SIM, KTP, NPWP, dan BPJS," tambahnya.

Abdullah juga mengkritik tindakan polisi yang menghentikan kendaraan di jalan tol. Ia menyebut tindakan tersebut berbahaya dan menyalahi aturan lalu lintas, kecuali dalam kondisi darurat.

"Setahu saya, tidak boleh menghentikan mobil di jalan tol, kecuali dalam kondisi darurat, itu pun hanya di bahu jalan," tegasnya.

Menurutnya, menghentikan pengendara tanpa pelanggaran jelas dan menanyakan "SIM Jakarta" bisa mengarah pada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Abdullah menegaskan, bahwa pimpinan Polri harus bersikap tegas agar citra institusi tidak semakin tergerus.

"Jika tidak ditindak, ini jadi preseden buruk. Polisi bisa dianggap mencari-cari kesalahan masyarakat sipil, sementara oknum yang melanggar justru dilindungi," pungkasnya.

Source: https://nasional.okezone.com

Labels: Viral

Terimakasih telah membaca artikel VIRAL...Insiden Polisi Tanya SIM Jakarta, Komisi III DPR: Jika Tak Ditindak, Jadi Preseden Buruk!. Silakan share artikel ini ya...!

SUBSCRIBE to OUR NEWSLETTER

Copyright © Home N Tips. All rights reserved.